Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Institut Teknologi Telkom Purwokerto adalah salah satu fasilitas pada perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Institut Teknologi Telkom Purwokerto selanjutnya di sebut UPT Perpustakaan

Jenis Layanan

Jenis Layanan yang disediakan meliputi layanan:

  1. Sirkulasi
  2. Referensi
  3. Tugas Akhir dalam format tercetak
  4. Ruang Internet
  5. Digital Library

Waktu Layanan

Waktu layanan yaitu setiap hari kerja kampus Hari Senin S/d Jum’at mulau pukul 07.30 – 16.30, adapun ketentuan jadwal layanan bisa langsung mengunjungi perpustakaan.

1. Persyaratan Keanggotaan

  • Setiap Mahasiswa harus mendaftarkan diri ke Perpustakaan dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau kartu pengenal lainnya yang masih berlaku.
  • Mahasiswa mengisi form dan membawa 2 buah foto 3 x 4 cm.
  • 7 hari setelah pengajuan, kartu tanda anggota perpustakaan dapat diambil dengan menunjukan KTM yang masih berlaku serta tidak dapat diwakilkan.
  • Setiap kali melakukan peminjaman wajib menggunakan dan menunjukan kartu tanda anggota serta mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang dibuat oleh perpustakaan.

2. Tata Tertib Pengguna Layanan Perpustakaan

  1. Berpakaian sopan dan rapi.
  2. Tidak di perkenankan membawa tas dalam bentuk apapun dan atau jaket dan atau topi dan atau memakia sandal jepit ke UPT Perpustakaan.
  3. Wajib menunjukan kartu tanda pengenal yang masih berlaku dan atau  Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) apabila masih terdaftar si suatu civitas akademika.
  4. Wajib mengisi buku tamu yang tersedia di meja UPT Perpustakaan.
  5. Tidak diperkenankan membuat kegaduhan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna lain.
  6. Dilarang merokok dan atau membawa makanan dan atau minum dalam bentuk apapun ke dalam ruang UPT Perpustakaan.
  7. Wajib memperhatikan dan mematuhi peringatan baik yang disampaiakn dalam bentuk verbal; dan atau non verbal oleh petugas pada saat anggota menggunakan fasilitas yang disediakan oleh UPT Perpustakaan.
  8. Membuang sampah dan atau berkas yang sudah tidak terpakai ke dalam tempat sampah yang telah tersedia.

3.  Prosedur Layanan Sirkulasi

  1. Menunjukan kartu anggota yang masih berlaku.
  2. Maksimal buku yang di pinjam adalah 2 judul buku untuk masing –  masing mahasiswa.
  3. Untuk layanan Tugas Akhir, makalah, proposal tugas akhir, dan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) hanya dapat di baca di tempat dan atau fotokopi melalui petugas perpustakaan.
  4. Pengguna wajib mencantumkan sumber informasi (judul dan nama penulis) apabila hasil pencetakan tersebut di kutip dan dicatumkan dalam riset dan atau karya tulis apapun.
  5. Pengguna tidak di benarkan memperjual belikan hasil penelurusuran koleksi kepada pihak manapun

4.  Sumbangan Koleksi

Sumbangan koleksi merupakan sumbangan yang diberikan oleh alumni/lulusan sebagai salah satu syarat mengikuti yudisium, adapun kriteria sumbangan buku yang diwajibkan sebagai berikut:

  1. Orisinil
  2. Minimal berisi 250 halaman
  3. Jumlah sumbangan minimal 2 (dua) eksemplar.
  • 1 (satu) eksemplar untuk buku teknik
  • 1 (satu) eksemplar untuk buku umum